Polri angkat bicara soal pemecatan tidak hormat terhadap Inspektur Polisi Satu Triadi yang desersi dan menjadi tukang ojek untuk tambahan biaya hidup. |
Senyum Harian - Polri angkat bicara soal pemecatan tidak hormat terhadap Inspektur Polisi Satu Triadi. Anggota yang Satuan l Sabhara Kepolisian Resor Kendari, Sulawesi Tenggara itu dipecat karena membolos kerja selama 62 hari lantaran mengojek.
"Dia melalaikan tugasnya, bukan karena ngojeknya. Jangan mem-framing ngojeknya, karena desersinya itu yang sudah sekian tahun," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Juli 2019.
Dedi mengatakan, kejahatan utama yang dilakukan Triadi adalah desersi, yang diartikan dengan pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali.
Triadi, kata Dedi, memiliki kewajiban utama yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ia dianggap telah lalai dalam mengemban tugasnya sebagai anggota polisi.
"Lalai selama sekian tahun loh, hanya untuk kebutuhannya sendiri. Nggak boleh," ujar Dedi. Ia menuturkan, seorang anggota polisi sebenarnya diperbolehkan memiliki pekerjaan sampingan, asalkan tidak meninggalkan tugas utamanya.
"Yang penting tugas pokoknya menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Selesai tugas pokok ada waktu luang silakan dimanfaatkan," kata Dedi.
Dedi menceritakan, Triadi pernah membolos kerja pada 2017 lalu. Saat itu, ia hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat keputusan hukuman disiplin (SKHD) nomor: KEP/04/I/HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.
Namun, Triadi kembali meninggalkan tugasnya pada 1-26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. “Kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak dimutasikan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari sejak tanggal 27 Agustus 2018 s.d 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja. Total keseluruhan 62 hari kerja,” ucap Dedi.
Triadi sudah menjalani sidang disiplin oleh komisi kode etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Sidang itu dilaksanakan pada 9 Agustus 2019. Ia mangkir dari pekerjaan utamanya sebagai polisi, karena menjalankan kegiatan lain sebagai tukang ojek di Kota Kendari.
Triadi beralasan, ia menjadi tukang ojek karena untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Selain itu, dia juga terlilit utang. Gaji yang dimilikinya sebagai anggota polisi dinilai kurang. Atas perbuatannya, Triadi direkomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
Triadi dinilai melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Hal itu juga melanggar pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Artikel Asli