Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta |
Aturan pengendalian lalu lintas melalui mekanisme pembatasan pelat nomor kendaraan ganjil atau genap, akan diterapkan di wilayah Jakarta mulai 9 September 2019.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, di Balairung Bali Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Menurut Syafrin, ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan. "Pemberlakuan ganjil genap mulai tanggal 9 September 2019," ujarnya.
Syafrin menyampaikan, dari 25 ruas jalan, beberapa ruas di antaranya baru. Aturan tersebut sempat diterapkan di Ibu Kota dalam rangka mengurangi kemacetan saat Jakarta menjadi tuan rumah Asian Games 2018.
"Waktu pemberlakuan aturan ini adalah Senin sampai Jumat, kecuali libur nasional," ujar Syafrin.
Syafrin juga mengemukakan, aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sosialisasi atau penerapan aturan tanpa penegakan hukum dilaksanakan dari 7 Agustus hingga 8 September 2019.
"Pada penerapan aturan, pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, pelat genap beroperasi pada tanggal genap," ujar Syafrin.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari