Senyum Harian - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Rasyid Ridha Saragih, mengatakan saat ini komunikasi masih terbatas dengan pengacara hak asasi manusia, Veronica Koman. Veronica saat ini menjalani kuliah strata dua di luar negeri.
"Tapi kalau dia balik ke Indonesia lagi terus diciduk, kemungkinan didampingi bareng-bareng koalisi masyarakat sipil," kata Rasyid saat dihubungi, kemarin. Sebelum melanjutkan studinya, Veronica pernah aktif di LBH Jakarta.
Veronica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks asrama mahasiswa Papua, Surabaya pada pertengahan Agustus lalu. Dia dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE dan KUHP. Veronica dikenakan pasal penghasutan dan dituduh menjadi provokator dalam rusuh di Asrama Mahasiswa Papua di Jawa Timur.
Rasyid menilai kasus Veronica termasuk kriminalisasi terhadap aktivis hak asasi manusia atau Human Rights Defender. Menurut Rasyid, Vero aktif di forum internasional untuk isu right of self determination untuk Papua Barat. Vero juga mendampingi aktivis-aktivis di sana yang dikriminalisasi dan disidangkan di pengadilan.
"Pun kalo Vero dituduh menyebar hoaks, dan lain-lain, bukti yang dituduhkan hoaks oleh pemerintah sebenarnya bisa dibantah dengan mudah, karena yang diinfokan Vero di Twitternya ada bukti-buktinya dan ada berita pembandingnya," ujar Rasyid. "Cuma akal-akalan pemerintah aja mau nangkap Vero supaya ga speak up di forum internasional." Artikel Asli