Artis peran Jefri Nichol dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019). Ia ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja. |
Senyum Harian - Artis peran Jefri Nichol akan jalani sidang perdana hari ini, Senin (9/9/2019) atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dituduhkan padanya.
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang hari ini akan beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Jefri, Aris Marassabesy.
"Betul, hari JN (Jefri Nichol) sidang," kata Aris kepada Kompas.com saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin pagi.
Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam perjalanannya, Jefri akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Artikel Asli